SENAYAN POST - Sosok berinisial APA masih menjadi misteri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa APA yang kini berstatus saksi dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Pihak GP Ansor juga sudah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk membuka sosok APA yang terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan secara keji oleh Mario Dandy Satrio akhir Februari lalu.
Baca Juga: Erick Thohir Kecewa, Setelah BLACKPINK Menyelesaikan Konsernya di SUBK
Sayangnya, Polda Metro Jaya enggan buka suara mengenai hal itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Trunoyudo pada 14 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Baca Juga: Target Pasar dari RD Anak Lilis Karlina Berusia 15 Tahun yang Sudah Bisa Jualan Obat Terlarang
Trunoyudo menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menekankan Scientific Crime Investigation dalam penyelidikan kasus ini.
"Tentu APA yang didapati oleh penyidik mendasari pada Scientific Crime Investigation," lanjutnya.
Dengan begitu, APA yang sudah disampaikan dan ditetapkan dalam kasus tersebut mendasari keterangan serta alat bukti yang sesuai.
Baca Juga: Anaknya Berusia 15 tahun Sudah 2 Tahun Konsumsi dan Jualan Obat Terlarang, Lilis Karlina Tak Tahu?
Sebagaimana diketahui, APA diduga sebagai 'pembisik' Mario Dandy sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan.
Hingga kini, kasus ini masih didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Rekontruksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap David Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Buka Suara soal APA yang Jadi Saksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio Tertunduk Usai Rekonstruksi Penganiayaan, Ayah David: Coba Dongak Lagi Kepalanya
Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya