SENAYANPOST - Satuan narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap RD anaknya Lilis Karlina yang masih 15 tahun, tapi sudah mampu menjual dan mengkonsumsi obat terlarang.
Siswa kelas 3 SMP di Purwakarta yang jadi anaknya Lilis Karlina, ditangkap pada Minggu 12 Maret 2023 di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, karena mengkonsumsi dan menjual obat terlarang.
Sebelum menangkap, polisi mengaku mendapat informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan," ungkap AKBP Wdwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, dikutip Senayan Post Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga: Anaknya Berusia 15 tahun Sudah 2 Tahun Konsumsi dan Jualan Obat Terlarang, Lilis Karlina Tak Tahu?
Lebih lanjut Edwar menjelaskan bahwa putra dari Lilis Karlina tersebut membeli obat terlarang secara online. Bahkan sudah menjual narkoba lintas kabupaten/kota sekitar Purwakarta dengan target orang dewasa.
"Anaknya Lilis Karlina ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," bilang Edwar.
Anak Lilis Karlina mengedarkan obat terlarang di tiga kabupaten. "Berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RD, tersangka ini mengedarkan narkotika di tiga kabupaten, baik itu secara online maupun langsung ketemu dengan pembeli," ujar Edwar.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat terlarang dari RD anaknya Lilis Karlina, sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.***
Artikel Terkait
Ammar Zoni Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Netizen: di Luar Masih Ada Nasi Padang
Umurnya Baru 15 Tahun Anak Lilis Karlina Sudah Bisa Jualan Narkoba, Ini Hukuman yang Akan Diterima
Anaknya Berusia 15 tahun Sudah 2 Tahun Konsumsi dan Jualan Obat Terlarang, Lilis Karlina Tak Tahu?