SENAYANPOST - Anak dari artis dangdut Lilis Karlina ditangkap polisi, RD yang baru berusia 15 tahun ternyata mengkonsumsi dan mengedarkan obat terlarang.
Kepada polisi RD yang juga anaknya Lilis Karlina mengaku dirinya sudah dua tahun lalu mengkonsumsi obat penenang, tak hanya mengkonsumsi karena siswa kelas 3 SMP ini pun sudah mampu menjual obat terlarang tersebut.
Putra dari Lilis Karlina mengaku bahwa, ketika dirinya mengkonsumsi dan menjual obat terlarang tidak diketahui oleh keluarganya, makanya tak heran jika Lilis Karlina disebut baru mengetahui perilaku anaknya setelah diciduk polisi.
"Jadi menurut keterangan anaknya Lilis Karlina, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dikutip Senayan Post Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga: Umurnya Baru 15 Tahun Anak Lilis Karlina Sudah Bisa Jualan Narkoba, Ini Hukuman yang Akan Diterima
Anaknya Lilis Karlina tersebut, Edwar menambahkan mengemas obat terlarang di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua.
Dari tangan RD sang putra dari Lilis Karlina, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Atas perbuatannya mengkonsumsi dsn mengedarkan obat terlarang, pelaku yang anak dari Lilis Karlina terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Aktor Ammar Zoni Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan Gegara Narkoba
Ammar Zoni Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Netizen: di Luar Masih Ada Nasi Padang
Umurnya Baru 15 Tahun Anak Lilis Karlina Sudah Bisa Jualan Narkoba, Ini Hukuman yang Akan Diterima