Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 3 Juli 2026 | 18:07 WIB
Tanggapan Menkum Supratman Andi Agtas soal putusan hakim terkait kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. (Instagram.com/@kemenkum)
Tanggapan Menkum Supratman Andi Agtas soal putusan hakim terkait kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. (Instagram.com/@kemenkum)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Ia mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang Supriatna.

Perkara korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X