Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Ia mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan memutuskan untuk mengajukan banding.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang Supriatna.
Perkara korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya
5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Hotman Paris Singgung Harga Wajar dalam Laporan Audit BPKP 2020-2022: Harusnya Digas di Persidangan
Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor