Mahfud MD Sayangkan Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi, Sebut Bisa Timbulkan Anarki di Masyarakat

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 29 Juli 2026 | 20:31 WIB
Eks Menko Polhukam Mahfud MD sayangkan sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam Mahfud MD sayangkan sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

SENAYANPOST - Mahfud MD ikut menanggapi sayembara untuk menangkap begal yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mahfud menegaskan bahwa sayembara tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Pak Yusril mengatakan sebaiknya tidak dilakukan, kalau saya seharusnya tidak dilakukan," ucap Mahfud dalam siniar yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Mahfud, harus ada ketegasan agar tidak ada celah untuk toleransi.

"Itu tidak boleh karena akan menimbulkan anarki di dalam masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Penganiayaan YTR, Permintaan Maaf Sudah Tidak Bermanfaat

Ingatkan Peran Negara dalam Penyelesaian Persoalan di Masyarakat

Mantan Menko Polhukam itu melanjutkan dengan mengingatkan peran negara untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

"Dulu sebelum ada negara, orang membuat hukum kayak gitu namanya hukum rimba, tangkap sendiri lalu hajar. Kalau ini cuma diperhalus, tangkap lalu serahkan, kan gitu," kata Mahfud.

Mahfud lantas menyebut sejarah berdirinya negara yang berdasarkan pada perjanjian masyarakat.

"Perjanjian masyarakat itu kita bentuk negara, yang menyelesaikan-menyelesaikan masalah begini dan melindungi kehidupan rakyat, hak asasi manusia, itu adalah negara," jelasnya.

"Jangan masyarakat membuat hukum sendiri, betapa pun kita marah kepada para begal itu. Apalagi pejabat yang mengatakan itu, bahaya sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beberkan Upaya Pembinaan Usai Viral Video Pesta Gay di Karawang

Berpotensi Salah Sasaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Youtube Mahfud MD Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X