5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:07 WIB
Berikut lima alasan hakim jatuhkan vonis bersalah pada Nadiem Makarim yang terlibat kasus korupsi Chromebook. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Berikut lima alasan hakim jatuhkan vonis bersalah pada Nadiem Makarim yang terlibat kasus korupsi Chromebook. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

SENAYANPOST - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.

Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya

Apa Alasan Hakim Jatuhkan Vonis?

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan, uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai dinilai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau setara Rp14.082 triliun.

Abdullah menilai, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan?

Hakim menyoroti, dugaan korupsi yang menjerat Nadiem di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik

Hal itu, dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X