Menkum Tunggu Keputusan DPR soal Usulan Penggantian Nama RUU Perampasan Aset

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menunggu DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih dibahas parlemen. (Instagram.com/@supratman08)
Menkum Supratman Andi Agtas menunggu DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih dibahas parlemen. (Instagram.com/@supratman08)

SENAYANPOST - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Supratman menegaskan RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga perubahan nama maupun substansinya menjadi kewenangan parlemen.

"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," kata Supratman pada 6 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Usulan perubahan nama RUU mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (4/8).

Baca Juga: DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan Saat Masa Reses

Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam paparannya, Prof. Yeheskiel menilai penamaan RUU perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk makna hukum dan pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat.

Ia membedakan istilah 'perampasan aset' dengan 'pemulihan aset'.

Menurutnya, istilah perampasan memiliki makna yang lebih tegas, sedangkan pemulihan mencerminkan pendekatan yang lebih restoratif.

Dari sisi komunikasi publik, ia menilai istilah 'perampasan' cenderung berkonotasi represif, sementara 'pemulihan' terdengar lebih humanis.

Baca Juga: Mandek Sejak 2009, RUU Perampasan Aset Jadi Poin Penting 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan mengenai nama RUU masih berlangsung dan berbagai masukan terus bermunculan.

"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset'," ujar Sahroni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X