Pengacara Febrie Adriansyah Bantah Kliennya Minta Emas 74 Kg dan Uang Sitaan Dikembalikan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya meminta emas 74 kg dan sejumlah uang untuk dikembalikan. (Tangkapan layar YouTube Akbar Faizal Uncensored)
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya meminta emas 74 kg dan sejumlah uang untuk dikembalikan. (Tangkapan layar YouTube Akbar Faizal Uncensored)

SENAYANPOST - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) membantah adanya permintaan dari kliennya untuk mengembalikan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang dalam berbagai valuta asing yang disita kepolisian.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum FA menegaskan, informasi yang beredar mengenai Febrie meminta barang-barang tersebut dikembalikan tidak benar.

"Itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri Diansyah pada 20 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Menurut Febri, persoalan mengenai barang-barang yang disita tersebut juga tidak menjadi objek yang diuji dalam permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Polisi Sebut Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya," ujarnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian, termasuk penggeledahan di wilayah Sentul.

"Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," kata Febri.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah untuk Uji Keabsahan Proses Hukum

Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah menyatakan telah memperoleh lebih dari dua alat bukti.

Polisi menyebut perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025.

Tim kuasa hukum Febrie menegaskan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan prosedur penetapan tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X