SENAYANPOST - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum dan putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Diketahui, Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi Chromebook hingga merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Putusan pengadilan telah disampaikan oleh majelis hakim pada 30 Juni lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Supratman mengatakan penanganan perkara tersebut bukan merupakan ranah maupun kewenangan Kementerian Hukum.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan.
"Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan," kata Supratman pada 3 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai sidang vonis pada Selasa (30/6), Nadiem menyebut langkah banding diambil sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan.
Ia juga mengaku ingin memberikan dukungan kepada kalangan profesional dan pihak-pihak yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding atas kasus korupsi ini.
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya
5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Hotman Paris Singgung Harga Wajar dalam Laporan Audit BPKP 2020-2022: Harusnya Digas di Persidangan
Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor