Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 2 Juli 2026 | 19:05 WIB
Kejagung RI ajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap Nadiem Makarim yang terseret kasus korupsi Chromebook. (Kejagung RI)
Kejagung RI ajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap Nadiem Makarim yang terseret kasus korupsi Chromebook. (Kejagung RI)

SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Diketahui, Nadiem Makarim terlibat dalam kasus korupsi Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip SenayanPost.com dari Antara pada 2 Juli 2026.

Terkait status penahanan, Anang menjelaskan bahwa putusan pengadilan menetapkan terdakwa tetap dalam status tahanan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Hotman Paris Singgung Harga Wajar dalam Laporan Audit BPKP 2020-2022: Harusnya Digas di Persidangan

Namun, saat ini bentuk penahanan yang dijalani adalah tahanan rumah.

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," kata Anang.

Baca Juga: 5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus

Kejagung belum membeberkan secara rinci poin-poin yang akan dimuat dalam memori banding.

Dokumen tersebut akan disusun sebagai dasar keberatan jaksa terhadap putusan Pengadilan Tipikor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X