Update Skandal Korupsi Tata Kelola MBG, Mantan Trio Pentolan BGN Diduga Bikin Negara Boncos Rp10,5 T per Tahun

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 29 Juli 2026 | 20:35 WIB
Kabar terbaru kasus korupsi tata kelola MBG yang dilakukan mantan petinggi BGN, negara diperkirakan rugi Rp10 triliun per tahun. (Kejaksaan Agung RI)
Kabar terbaru kasus korupsi tata kelola MBG yang dilakukan mantan petinggi BGN, negara diperkirakan rugi Rp10 triliun per tahun. (Kejaksaan Agung RI)

SENAYANPOST - Belum selesai, proses hukum yang kini tengah menjerat para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang diduga maling uang rakyat alias korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setidaknya, sejauh ini ada 7 orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan di lembaga yang mengurus segala kebutuhan pengelolaan program MBG.

Menilik satu per satu, mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan kaki tangan Sony Sonjaya.

Ada pun, tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Baca Juga: Debat Publik Bakom RI vs BEM UI, Argumen Qodari soal Manfaat Program MBG bagi Dunia Pendidikan

Sebut Kerugian Negara Rp10,5 Triliun per Tahun

Dalam Sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan trio pentolan BGN tersebut.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.

Jejak SPPG Bodong hingga Mark Up Harga

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Kaji Persoalan Program MBG Selama Sebulan, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Titik Dapur SPPG

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, pihak Kejagung menilai, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X