Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:32 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara leh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi Chromebook. (faktanadiem.org)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara leh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi Chromebook. (faktanadiem.org)

SENAYANPOST - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim memasuki babak akhir usai kini memasuki sidang putusan, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, Nadiem dalam kasus ini dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung, setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Terkini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Berkaca dari hal itu, perkara dalam proyek digitalisasi Nadiem tersebut menyita perhatian sebagian kalangan sejak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: JPU Siapkan Replik, Sebut Sejumlah Argumen Pleidoi Nadiem Makarim Tak Sesuai Fakta Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Terpisah, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pernah menuturkan, pada 2019 telah dilakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan 1.000 unit laptop.

Saat itu, Harli menyebut penggunaan Chromebook tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X