Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dalam proses penunjukan mitra pelaksana MBG.
Diduga Setor Uang ke Sony Sonjaya
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan bahwa AYS menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci nilai maupun mekanisme penyerahan uang tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan AYS menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), Lodewyk Pusung (LP), Andri Mulyono (AM).
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra dan pengadaan barang maupun jasa di lingkungan BGN.***
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG, Terlibat Dalam Dugaan Mark Up Pengadaan Sepeda Motor Listrik
Kepala BGN Ungkap Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite
Istana Ungkap akan Ada Pengurangan Anggaran MBG, Mensesneg Prasetyo Hadi Singgung Perbaikan Tata Kelola
Kejagung Ungkap Dua Klaster Penyidikan Korupsi MBG, Kasus Pengadaan Motor Listrik Jadi Fokus Awal
Kapolres Metro Bekasi Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Akui Sempat Komunikasi dengan Sony Sonjaya