SENAYANPOST - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (23/7/26).
Pertemuan tersebut diketahui untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait proses streamlining atau perampingan Telkom Group yang tengah berjalan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menjelaskan, fasilitasi tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan pimpinan DPR RI agar pengaduan Sekar Telkom dapat diselesaikan lewat dialog antarpihak.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre.
Baca Juga: Lirik Lagu LINGKARAN, Ghea Indrawari dalam Album RASI BINTANG
Senada dengan itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap agar prosesnya berjalan mulus tanpa merugikan pekerja maupun proses transformasi Telkom Group ke depan.
Hal ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian pertemuan sebelumnya, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Direksi Telkom, dengan pembahasan yang difokuskan pada solusi yang tetap memperhatikan hak-hak pekerja di tengah proses transformasi perusahaan.
Streamlining Telkom Group Dipastikan Tak Berujung PHK
Atas arahan Dasco, Komisi VI DPR RI telah memfasilitasi serangkaian komunikasi antara Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom selama beberapa pekan terakhir.
Melalui proses dialog tersebut, ketiga pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting, yakni proses streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama.
Selain itu, sebagian karyawan akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.
Poin terakhir, yakni terkait hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.
Artikel Terkait
Satgas PHK Jadi Tameng Baru, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Siap Bela Hak Buruh
Dari Perlindungan Mitra Ojol hingga Kebut UU Ketenagakerjaan, Ini Komitmen Prabowo bagi Pekerja di Peringatan Hari Buruh Internasional
22 Tahun Diperjuangkan, Buruh Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan di Era Prabowo
Prabowo Bakal Resmikan Langsung Museum Marsinah di Nganjuk: Pahlawan Kaum Buruh
Temuan Uang Rp10 Juta dan 1.000 Rial Yaman usai Korlap Demo Buruh di Gedung DPR Diamankan, Diduga Uang untuk Gerakkan Massa