Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Para tersangka berasal dari unsur mantan pimpinan Badan Gizi Nasional serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
"Sampai hari ini ada lima tersangka," kata Syarief.
Lima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Andri Mulyono (AM).
Ia menambahkan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan guna memperdalam peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite
"Untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut," ujarnya.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.***
Artikel Terkait
Kantor BGN ‘Disegel’ Masyarakat, Massa Desak Evaluasi Pelaksanaan MBG
5 Tuntutan Aksi Demo UI, Mulai dari Hentikan Program MBG hingga Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan
Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG, Terlibat Dalam Dugaan Mark Up Pengadaan Sepeda Motor Listrik
Kepala BGN Ungkap Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite
Istana Ungkap akan Ada Pengurangan Anggaran MBG, Mensesneg Prasetyo Hadi Singgung Perbaikan Tata Kelola