Sementara saat ini, kursi Menkeu diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo dalam reshuffle pada 8 September 2025 lalu.
Tutut sebagai Penggugat dicegah ke luar negeri oleh Kemenkeu atau tergugat karena ada persoalan piutang yang ditagihkan kepada PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) di mana piutang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan," tulis keterangan dalam SIPP, dikutip pada Kamis, 18 September 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Haji 2024, PBNU Diduga Terlibat?
Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.
"Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap," tulis dalam isi gugatan tersebut.
Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.***
Artikel Terkait
Profesor Tampar Santri 3 Kali di Pesantren Putra Datuk Sulaiman, Pihak Pondok Janji Kooperatif
Alasan Profesor Pondok Pesantren Putra Datuk Sulaiman Tampar Santri 3 Kali, Stroke Ringan
Heboh Surat Persetujuan Bila Anak Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab Orang Tua, Ni Luh Djelantik Desak Revisi Anggaran
TNI Jaga Gedung DPR/MPR, Mantan Kepala BAIS TNI Jelaskan DPR/MPR Bagian Simbol Kedaulatan NKRI
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI