SENAYANPOST - Koalisi Masyarakat Sipil membalas pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terus berjaga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penjagaan yang dilakukan di kompleks DPR, menurut Koalisi Masyarakat Sipil justru bertentangan dengan Undang Undang TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa gedung DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, tetapi perwakilan rakyat.
"Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 16 September 2025.
Baca Juga: TNI Jaga Gedung DPR/MPR, Mantan Kepala BAIS TNI Jelaskan DPR/MPR Bagian Simbol Kedaulatan NKRI
Dengan adanya TNI, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi justru mendapat kesan telah diintimidasi.
"Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya," tambahnya.
Ardi juga menyatakan bahwa keamanan dan ketertiban di ranah sipil bukan bagian tugas dari TNI, melainkan Polri.
"Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian, pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI," paparnya.
Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
Tugas Menteri Pertahanan pun turut disentil dengan keputusan melibatkan TNI dalam pengamanan gedung Parlemen tersebut.
"Menteri Pertahanan seharusnya berfokus pada penguatan TNI dibidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil itu.
Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dengan memberikan evaluasi pada langkah yang diambil Menhan.
"Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI, dengan tidak adanya koreksi dari Presiden, maka dapat dianggap Presiden terlibat dalam kekeliruan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan," imbuhnya.
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset Dibahas, Ketua Baleg DPR: Publik Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul
Baru Dua Hari Bertugas, DPR Cecar Menkeu Purbaya soal Target Pertumbuhan Ekonomi 6 hingga 7 Persen, Ingatkan Hal Penting Ini
Singgung soal Kapasitas Lindungi Rakyat, Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Tangani Banjir Bali
Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
TNI Jaga Gedung DPR/MPR, Mantan Kepala BAIS TNI Jelaskan DPR/MPR Bagian Simbol Kedaulatan NKRI