Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI, Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 18 September 2025 | 18:08 WIB
Tutut Soeharto yang berupaya bisa lepas dari jeratan kasus BLBI, saat ini kirim gugatan hukum ke Menkeu RI belum lama ini. (Instagram.com/@tututsoeharto)
Tutut Soeharto yang berupaya bisa lepas dari jeratan kasus BLBI, saat ini kirim gugatan hukum ke Menkeu RI belum lama ini. (Instagram.com/@tututsoeharto)

SENAYANPOST - Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan.

Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan hukum kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Tutut yang diketahui tersangkut kasus BLBI melayangkan gugatan hukum dan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.

Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.

Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi

Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.

"Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.

Terkait Pencegahan ke Luar Negeri

Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: TNI Jaga Gedung DPR/MPR, Mantan Kepala BAIS TNI Jelaskan DPR/MPR Bagian Simbol Kedaulatan NKRI

Surat larangan tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025 di mana saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) yang masih menjabat adalah Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X