Atas perbuatannya itu, Yudo terjerat dalam Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1081: Kilas Balik Gol D Roger, Ada Kaitannya dengan Kamusari Shanks?
"Pasal 335 atau 351. Itu dilaporkan perbuatan 335, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula di Mall Grand Indonesia.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Baca Juga: Oshi no Ko: Siapa Sosok Ayah Misterius yang Menghabisi Ai Hoshino? Awas Spoiler!
Yudo awalnya mengundang rekan-rekannya dalam sebuah grup chat WhatsApp.
Dalam grup tersebut, Yudo mengatakan bahwa ia akan menikah padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada.
"Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada" ujar Yuliansyah.
Baca Juga: Tips Perjalanan Mudik Lebaran 2023 dengan Mobil Listrik, Jangan Khawatir Kehabisan Baterai!
Salah seorang rekan Yudo diduga tidak percaya dan langsung meninggalkan grup tersebut.
Hal tersebut terjadi beberapa kali.
"Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," terangnya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan Buka Penitipan Motor
Salah satu rekan Yudo kemudian membari tahu korban untuk bertemu dengannya untuk menyelesaikan masalah.
Artikel Terkait
Sah! Mario Dandy Satrio Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Petunjuk Baru Kasus Penganiayaan
Rekonstruksi Penganiayaan Brutal Mario Dandy terhadap David akan Digelar Besok
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!