Yudo Andreawan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polda Metro Jaya Dalami soal Riwayat Pekerjaan

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 17 April 2023 | 09:03 WIB
Polda Metro Jaya mendalami soal riwayat pekerjaan Yudo Andreawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. (PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya mendalami soal riwayat pekerjaan Yudo Andreawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. (PMJ News/Fajar)

Atas perbuatannya itu, Yudo terjerat dalam Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1081: Kilas Balik Gol D Roger, Ada Kaitannya dengan Kamusari Shanks?

"Pasal 335 atau 351. Itu dilaporkan perbuatan 335, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula di Mall Grand Indonesia.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Baca Juga: Oshi no Ko: Siapa Sosok Ayah Misterius yang Menghabisi Ai Hoshino? Awas Spoiler!

Yudo awalnya mengundang rekan-rekannya dalam sebuah grup chat WhatsApp.

Dalam grup tersebut, Yudo mengatakan bahwa ia akan menikah padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada.

"Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada" ujar Yuliansyah.

Baca Juga: Tips Perjalanan Mudik Lebaran 2023 dengan Mobil Listrik, Jangan Khawatir Kehabisan Baterai!

Salah seorang rekan Yudo diduga tidak percaya dan langsung meninggalkan grup tersebut.

Hal tersebut terjadi beberapa kali.

"Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," terangnya.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan Buka Penitipan Motor

Salah satu rekan Yudo kemudian membari tahu korban untuk bertemu dengannya untuk menyelesaikan masalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X