SENAYAN POST - Yudo Andreawan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan kabarnya tengah didalami oleh Polda Metro Jaya terkait riwayat pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, Yudo Andreawan sempat viral karena melakukan dugaan penganiayaan kepada rekannya.
Saat ini, Yudo Andreawan sudah ditahan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Arus Mudik Tilang Elektronik Tetap Berlaku, Pemudik Bisa Cek Lokasi Kameranya
Diketahui, Yudo adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tengah menempuh pendidikan S2.
Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak kampus terkait status mahasiswa Yudo.
"Kami baru pemeriksaan terkait perkara kemarin. Setelah itu dibawa ke dokter. Jadi belum gali yang lain (riwayat pekerjaan), termasuk pacar halusinasi," kata Kompol Yuliansyah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 16 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Baca Juga: Jika Lebaran Jatuh pada Hari Jumat, jika Tidak Salat Jumat Boleh? Ini Penjelasannya
Yuliansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudo.
Kemudian polisi juga masih mengonfirmasi kebenaran riwayat pekerjaan tersangka kepada instansi terkait.
Keterangan tersebut nantinya akan dilihat lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Aris Nugraha Bocorkan Alur Cerita Preman Pensiun 9 yang Akan Tayang Setelah Lebaran
Yudo diketahui telah ditetapkan tersangka pada Jumat lalu, 14 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tentu bakal ditanyakan ke Yudo terkait hal tersebut. Melihat apakah perlu, apakah dapat mendukung dengan kebutuhan kelengkapan berkas kita," lanjutnya.
Artikel Terkait
Sah! Mario Dandy Satrio Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Petunjuk Baru Kasus Penganiayaan
Rekonstruksi Penganiayaan Brutal Mario Dandy terhadap David akan Digelar Besok
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!