"Janjian itu terjadi di hotel GI di salah satu gerai kacamata. Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, dan menendang," katanya.
Yudo dan korban sempat dipisahkan pihak keamanan namun penganiayaan terjadi kembali.
"Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sah! Mario Dandy Satrio Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Petunjuk Baru Kasus Penganiayaan
Rekonstruksi Penganiayaan Brutal Mario Dandy terhadap David akan Digelar Besok
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!