Jokowi menginstruksikan untuk memberikan prioritas layanan, kepada para korban agar segera mendapat dokumen kewarganegaraan.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2024, Ini Rangkaian Acara Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global
Komnas HAM mendata, dalam peristiwa politik 1965-1966 itu, korban hilang akibat "kebrutalan negara" dalam menindak pelaku makar oleh PKI mencapai 32.774 orang.
Yang dipersoalkan kenapa korban pelanggaran HAM tersebut hanya ditimpakan kepada anggota PKI. Bukankah PKI pun melakukan pembantaian terorganisir kepada rakyat, khususnya kaum muslim, dan tokoh-tokoh antiPKI baik dari militer dan sipil pada tahun 1948 di Madiun? Korban pembantaian sipil oleh PKI tersebut mencapai ribuan.
Peristiwa tersebut tampaknya belum mendapat perhatian pemerintah. Di tahun 1965-1966 pun, PKI melakukan pembantaian massal (bukan hanya kepada para Jenderal Angkatan Darat di Jakarta) -- tapi juga di katong-kantong partai komunis di Jateng dan Jabar. Ribuan rakyat anti-PKI tewas akibat pembantaian terstruktur dan massif itu.
Lalu, kenapa yang mendapat perhatian dan santunan sosial itu hanya dari kalangan PKI? Amelia Yani, putri Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani menyesalkan terbitnya Kepres No. 2 Tahun 2023 terkait solusi non-yudisial kasus HAM berat tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI. Itu yang membuat kami menyesal. Kami berusaha untuk bertemu Presiden, menyampaikan pandangan tentang Kepres tersebut. Ternyata sulit. Tidak bisa ketemu. Tapi tiba-tiba Kepres tersebut ditandatangani. Kita korban pelanggaran HAM oleh PKI itu dikesampingkan sama Presiden RI,” ujarnya dikutip.
Bukankah kami dan ribuan orang-orang anti-PKI juga korban dari pelanggaran berat HAM yang dilakukan secara struktural dan masih oleh PKI? Tambah Amelia.
Masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia, khususnya terkait dengan Peristiwa PKI Madiun 1948 dan G 30 S PKI 1965 hendaknya menjadi perhatian penuh pemerintah. Dalam solusi non-yudisial tersebut, pemerintah harus melihat permasalahan HAM secara adil.
Tidak hanya membebek kepada tuntutan rejim HAM di Jenewa dan London yang cenderung menyudutkan Indonesia.
Artikel Terkait
Usulan Erick Thohir Dianggap APPI Melanggar HAM
Namanya Sering Dikaitkan Pelanggaran HAM di Talangsari, AM Hendropriyono: Saya Tidak Sejahat dan Sejelek Itu
Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat Tak Akan Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
China Undang Netanyahu, Amerika Sebut Israel Langgar HAM
Opini: Hijrah dan HAM