BREAKING NEWS: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 14:29 WIB
Narapidana kasus gratifikasi dan suap Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Seobroto, Jakarta. (Twitter.com/@albertsamuel28)
Narapidana kasus gratifikasi dan suap Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Seobroto, Jakarta. (Twitter.com/@albertsamuel28)

SENAYANPOST - Terpidana kasus gratifikasi dan suap, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Lukas Enembe yang juga mantan Gubernur Papua sebelumnya mendapat perawatan di RSPAD Gatot Soebroto karena sakit.

Meninggalnya terpidana korupsi ini juga dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr Albertus Budi Sulistya.

Lukas diketahui meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Keluarga Sandera Ejek PM Benjamin Netanyahu di Knesset: Kami Tidak Punya Waktu Lagi!

Menurut tim kuasa hukum Lukas Enembe, jenazah akan dibawa ke Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.

Hingga berita ini dibuat, belum ada informasi lebih lanjut di mana mantan Gubernur Papua itu akan dimakamkan.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe menjadi sorotan dalam enam bulan terakhir karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Kondisi kesehatannya beberapa waktu terakhir ini sempat menurut dan dirawat di rumah sakit yang sama.

Terkait dengan kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua itu menjadi pidana penjara selama 10 tahu, denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan empat bulan penjara, dan biaya uang pengganti Rp47,8 miliar.

Baca Juga: Full Berbahasa Arab, Ulama Al Azhar Mesir Gelar Pelatihan Fatwa

Sebelumnya, Lukas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X