SENAYAN POST - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa Pemerintah tidak akan menyampaikan permintaan maaf terkait Pelanggaran HAM Berat di masa lalu.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa Pemerintah tidak minta maaf soal Pelanggaran HAM Berat yang salah satunya adalah Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Alih-alih mencari pelaku Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD menjelaskan bahwa fokus Pemerintah saat ini adalah pada korban.
Baca Juga: Biar Tak Beda Tanggal, Muhammadiyah Ingin Kalender Islam Global Segera Terwujud
"Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial, tidak ada permintaan maaf dari Pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu," kata Mahfud MD pada 2 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
"Tetapi Pemerintah menyatakan bahwa mengakui peristiwa itu memang terjadi dan Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.
"Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu," tegasnya.
Menko Polhukam menerangkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku.
"Misalnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah," terangnya.
Selanjutnya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa diubah dalam kasus Pelanggaran HAM Berat ini.
"Kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku," ujarnya.
Artikel Terkait
Jadi Bulan-bulanan di Senayan, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Ada Anggota DPR RI Jadi Makelar Kasus
Wacana Bubarkan DPR RI dan Partai Politik Mencuat di Medsos, Mahfud MD: Itu Pilihan yang Sangat Jelek
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR
Orang Tua Bima Yudho Diintimidasi Buntut Kritik soal Lampung, Mahfud MD: Tentu Saya Tidak Boleh Diam Kalau..
Presiden Jokowi Singgung Soal Cawapres, Begini Tanggapan Mahfud MD