Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat Tak Akan Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 2 Mei 2023 | 20:13 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan minta maaf soal Pelanggaran HAM Berat. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan minta maaf soal Pelanggaran HAM Berat. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

SENAYAN POST - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa Pemerintah tidak akan menyampaikan permintaan maaf terkait Pelanggaran HAM Berat di masa lalu.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa Pemerintah tidak minta maaf soal Pelanggaran HAM Berat yang salah satunya adalah Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Alih-alih mencari pelaku Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD menjelaskan bahwa fokus Pemerintah saat ini adalah pada korban.

Baca Juga: Biar Tak Beda Tanggal, Muhammadiyah Ingin Kalender Islam Global Segera Terwujud

"Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial, tidak ada permintaan maaf dari Pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu," kata Mahfud MD pada 2 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

"Tetapi Pemerintah menyatakan bahwa mengakui peristiwa itu memang terjadi dan Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Diungkap Polisi, Ternyata Sempat Rusak Kantor DPRD Lampung

"Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu," tegasnya.

Menko Polhukam menerangkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku.

"Misalnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah," terangnya.

Baca Juga: Jam Tayang dan Prediksi Doctor Cha Episode 7: Seo In Ho Ketahuan Selingkuh, Apa yang Dilakukan Jeong Suk?

Selanjutnya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa diubah dalam kasus Pelanggaran HAM Berat ini.

"Kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X