Opini: Mengakhiri Tahun 2023 dengan Catatan Buruk HAM Dunia

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Minggu, 31 Desember 2023 | 16:32 WIB
Amidhan Shaberah
Amidhan Shaberah

Dalam kesempatan itu, Retno menegaskan saat ini mata dunia tengah menyaksikan pelanggaran HAM berat oleh Israel di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

Baca Juga: Tips Antigagal Susun Resolusi Tahun 2024, Studi Kasus: Cara Berhenti Merokok

Retno menegaskan, tindakan Israel yang membunuh masyarakat sipil, merusak rumah sakit, tempat ibadah, kamp-kamp pengungsi, serta memberangus hak-hak dasar Palestina bukanlah bentuk pembelaan diri.

"Tindakan Israel tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional," tutur Retno.

Menlu pun mengajak semua negara untuk memperbaharui komitmen bersama terkait pemajuan HAM. Semua negara yang berkomitmen tak boleh diam dan berhenti memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan bagi Palestina.

"Saya juga sampaikan bahwa Indonesia sangat menyesali kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi humanitarian ceasefire. Hal ini mencerminkan gagalnya sistem multilateral yang sudah ketinggalan zaman," kata Retno.

Baca Juga: Prediksi Spoiler One Piece 1103: Percakapan Emosional Vegapunk dan Bonney, Luffy vs Kizaru Berlanjut!

Lebih lanjut, Retno turut menekankan agar berbagai pelanggaran HAM di Gaza segera dihentikan. Ia mendesak dilakukan proses perdamaian yang sesungguhnya agar solusi dua negara bisa terwujud.

Ironisnya, di tengah ketidakmampuan PBB mengatasi problem HAM yang parah di Palestina, Kementerian Luar Negeri AS merilis laporan berjudul "Indonesia Human Rights Report 2022" yang membuat geger RI Oktober 2023 lalu.

Dalam laporan itu, AS menyinggung masalah penerapan HAM di Indonesia, mulai dari kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo hingga tragedi sepabola di Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.

"Permasalahan hak asasi manusia yang signifikan mencakup laporan yang bisa dipercaya mengenai: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan polisi; kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua," demikian laporan Kemenlu Amerika Serikat tersebut.

Baca Juga: Mesir Ungkap Rencana Gencatan Senjata antara Israel dan Kelompok Pejuang Palestina

Laporan itu mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), yang menyebut terjadi 16 kematian dari 50 kasus yang diduga karena penyiksaan dan penganiayaan aparat dari Mei 2021 hingga Juni 2022.

Laporan tersebut di antaranya menyoroti konflik Wadas, kasus Fatya-Haris, tim Mawar, kasus gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, hingga sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ironisnya Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat, terutama untuk korban peristiwa politik 1965-1966 dari pihak PKI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X