• Selasa, 26 September 2023

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

- Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
Amidhan Shaberah
Amidhan Shaberah

Bareskrim bekerja sama dengan polisi luar negeri seperti Royal Malaysia Police (Royal Malaysian Customs Department), Royal Thai Police, dan US-DEA, baru bisa membekuk 39 anak buah Escobar Indonesia tadi. Fredy-nya sendiri masih berkeliaran. Konon, berada di Thailand.

Baca Juga: Opini: Apakah Megawati Mau Berhubungan Lagi dengan SBY?

Jika tertangkap, Fredy Pratama dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya telah memburu jaringan Fredy sejak 2020-2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap, dengan jumlah tersangka 884 orang. Dari jumlah itu yang tertangkap baru 39 orang. Dan polisi sudah menyita uang Rp 10,5 triliun dari jaringan mafia tersebut.

Kasus Fredy "Escobar" kembali mengingatkan kita, betapa mafia narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) makin merajalela. Mereka mampu mengelabui aparat keamanan di mana saja untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba. Bahkan mereka bisa memproduksi narkoba di penjara dan rumah sakit. Saat ini, produksi dan peredaran narkoba sudah demikian massif dan terstruktur, sehingga mengancam kehidupan masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (2015-2018) Komjen Purn. Budi Waseso mengatakan, tiap tahun ratusan ribu ton narkoba masuk ke Indonesia. Jalur masuknya sangat banyak karena Indonesia negara kepulauan. Terlalu banyak "jalan tikus" untuk memasukkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Aparat keamanan termasuk BNN kesulitan mengatasinya.

Baca Juga: Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok

Untuk mengatasi hal tersebut, butuh kerjasama internasional. Jaringan mafia Escobar Indonesia, misalnya, baru terkuak lebar dan anggotanya dibekuk setelah bekerjasama dengan polisi Malaysia, Thailand, dan AS.

Dewasa ini, di mana jaringan mafia narkoba sudah menyusup ke berbagai negara (mulai kota besar sampai kampung terpencil), kerjasama global untuk membasmi "racun generasi muda" tersebut adalah sebuah keniscayaan. Bila gembong mafia itu tertangkap, maka harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk hukuman mati!

Say No To Drugs!

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X