khazanah

Opini: Hijrah dan HAM

Kamis, 20 Juli 2023 | 19:43 WIB
Dr. KH Amidhan Shaberah (Istimewa)

Saat itu bangunan Ka'bah sedang direnovasi. Dan hajar aswad harus diletakkan pada posisi aslinya. Lalu siapa yang berhak meletakkan hajar aswad pada posisi semula? Hal inilah yang memicu perseteruan.

Baca Juga: VIRAL Doni dan Nanda Calon Paskibraka Nasional 2023 Batal ke Jakarta Akibat Nepotisme Internal

Soalnya orang yang terpilih menjadi peletak hajar aswad di Ka'bah dianggap jadi orang mulia dan terhormat, hampir saja terjadi peperangan karena masing-masing pemimpin suku ingin menjadi peletak hajar aswad di Ka'bah. Ini penting agar sukunya dipandang mulia dan terhormat.

Kemudian datanglah Muhammad mendamaikan perselisihan tadi, caranya Muhammad membentangkan sorbannya. Semua pimpinan suku diminta Muhammad untuk memegang tepi sorban beliau.

Lalu Muhammad muda mengambil hajar aswad dan diletakkan persis di tengah-tengah bentangan kain sorban tadi. Setelah itu, hajar aswad diletakkan di Ka'bah dengan menggunakan kain tersebut beramai-ramai.

Semua pemimpin suku berkontribusi meletakkan hajar aswad di Ka'bah dengan mengangkat sorban Nabi tersebut, dan sukses perseteruan pun berakhir damai.

Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Kekeh Ingin Rujuk

Sejak itu, orang-orang Mekah memberi julukan Muhammad dengan sebutan Al-Amin, yaitu orang yang dapat dipercaya.

Muhammad muda menjadi orang terhormat dan mulia karena bisa mendamaikan perseteruan tersebut. Tapi setelah Muhammad mendeklarasikan diri sebagai Rasulullah dan mengaku mendapat wahyu dari Allah, perselisihan pun kembali mencuat. Ada orang Quraisy yang percaya, ada yang menolaknya.

Saat Nabi Hijrah, sebagian besar pemimpin Arab, termasuk suku Quraisy, menolak kerasulan Muhammad.

Di antaranya Abu Sufyan bin Harb dan Amr bin Hisyam (Abu Jahal), yang saat itu menjadi pembesar Quraisy yang sangat berpengaruh di kota Mekah.

Baca Juga: Nathalie Holscher Umbar Masalah Rumah Tangga dengan Sule, Tuduhan Selingkuh sampai Tes DNA untuk Adzam

Dalam situasi tidak kondusif seperti itulah, Nabi memutuskan hijrah ke kota Madinah.

Kembali ke "Chiefdom" Madinah, meskipun administrasi Chiefdom -- pinjam catatan disertasi Dr. Abdul Aziz -- masih bertumpu pada sosok Muhammad -- tapi pembagian kerja secara profesional dan meritokratis sudah mulai diterapkan.

Bahkan dalam memutuskan perkara di Chiefdom Madinah, Nabi Muhammad menerapkan konsep musyawarah seperti tercantum dalam Qur'an (As-Syura 38).

Halaman:

Tags

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB