polhukam

Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah P21, Polda Metro Jaya Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

Jumat, 26 Mei 2023 | 17:23 WIB
Berkas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (PMJ News/Fajar)

Mario Dandy yang juga anak mantan Pejabat Kemenkeu itu tampak melambaikan tangan kepada wartawan.

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Twin Tower di Kawasan Monas Jakarta: Kita Punya Cita-cita Besar

Sementara itu Shane Lukas tampak tertunduk saat melewati wartawan setelah menjalani serangkaian tes kesehatan.

Di lain pihak, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini lewat unggahan Instastory-nya memberikan komentar terkait hukuman yang kemungkinan akan diterima Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menurut salah seorang pakar hukum pidana, hukuman yang diterima Mario Dandy bisa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tari dan Musik, Kesenian Suci dalam Peradaban Mesir Kuno

"Konteks penganiayaan biasa yang hukumannya 2 tahun 8 bulan itu adalah penganiayaan yang tidak dapat menimbulkan luka berat, ini anak korban sudah hampir direnggut nyawanya!" tulis Mellisa Anggraini pada 25 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Instagram @mellisa_anggraini1z.

Sejauh ini, kondisi David sudah mulai membaik dan menjalani terapi karena mengalami cedera otak.

Hal tersebut menurut pakar hukum bisa menjadi hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: MEWASPADAI TAFSIR YANG DISUSUPI PEMIKIRAN RADIKAL IKHWANUL MUSLIMIN DAN SALAFISME - BAGIAN II

"Kok bisa-bisanya membaiknya kondisi korban setelah bertarung dengan maut jadi hal yang meringankan pelaku!" jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini