SENAYAN POST - Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo mengaku tak tahu-menahu soal kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Belum lama ini, Mario Dandy Satriyo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret Rafael Alun Trisambodo.
Menurut pengakuan Mario Dandy Satriyo, dirinya tidak mengetahui kasus hukum apa yang sedang menimpa Rafael Alun Trisambodo dan sempat viral di media sosial tersebut.
Mario mengaku tidak memegang ponsel selama menjalani penahanan di Polda Metro Jaya hingga tak tahu soal kasus tersebut.
"Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan nggak pegang HP," kata Mario Dandy pada 22 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Hingga kini, Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sambil menunggu berkas perkaranya lengkap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Perkembangan Berkas Kasus Mario Dandy di Kejati DKI Jakarta
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Baca Juga: Sempat Hadir di Nikahan Enzy Storia, Kuasa Hukum Ungkap Perasaan Desta Setelah Gugat Cerai
Ade mengatakan bahwa penelitian berkas perkara untuk kedua tersangka penganiayaan itu akan menghasilkan kesimpulan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," ujar Ade.
Artikel Terkait
Ayah David Bongkar Tabiat Mario Dandy cs, Sebut Pucat Pasi setelah Sempat Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy Tak Dijenguk Keluarga saat Terseret Kasus Penganiayaan, Ayah David: Bohong Besar!
Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini
Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kapan Sidangnya?