Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Kedua, jenderal polisi bintang dua itu menyangkal dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Baca Juga: Jokowi Singgung soal Myanmar di KTT ASEAN 2023: Indonesia Siap Berbicara dengan Siapa pun
Ketiga, Teddy menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Teddy melakukan jual-beli sabu lewat perantara Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Keempat, melibatkan diri dan anak buah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Star Lord dari Guardians of the Galaxy 3 Mungkin Bakal Jadi Kameo di Lima Film MCU Ini
Kelima, tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Terakhir, mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jon Sarman Saragih membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Nonton The Good Bad Mother Episode 6 Sub Indo, Segera Akses Link Nonton Malam Ini
Hanya dua hal saja yang meringankan Teddy, yaitu belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.
Kedua, Teddy Minahasa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.***