polhukam

Brigjen Endar Priantoro Tetiba Diberhentikan, Dewas Panggil 3 Orang Wakil Ketua KPK

Kamis, 13 April 2023 | 18:53 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil tiga orang Wakil Ketua terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro. (Instagram.com/@official.kpk)

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," terang Wisnu.

Baca Juga: Opini: Sihir Pesohor di Pemilu 2024

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.

Rakhmat menyampaikan bahwa Sekjen dan Karo SDM KPK diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

"Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023," kata Rakhmat.

Baca Juga: Prediksi Manga One Piece Chapter 1081: Dua Yonko Bakal Bentrokan di Dunia Baru!

"Padahal Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK pada 29 Maret 2023," tambahnya.

Sejumlah barang bukti dibawa saat pelaporan ke Polda Metro Jaya, di antaranya Surat Ketetapan Pemberhentian dari KPK tanggal 31 Maret 2023 dan Surat Penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret 2023 kepada Brigjen Pol Endar Priantoro.***

Halaman:

Tags

Terkini