Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Minta Kasus Penyiraman Air Keras Diproses di Peradilan Umum dan TGPF

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 17 April 2026 | 19:12 WIB
Korban penyiraman air keras Andrie Yunus surati Presiden Prabowo Subianto meminta peradilan umum dan TGPF. (Instagram.com/@kontras_update)
Korban penyiraman air keras Andrie Yunus surati Presiden Prabowo Subianto meminta peradilan umum dan TGPF. (Instagram.com/@kontras_update)

SENAYANPOST - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui surat yang disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap dirinya ditangani melalui peradilan umum serta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Sebagaimana diketahui, Andrie Yunus adalah korban kasus penyiraman air keras oleh sejumlah oknum TNI.

Kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat hingga Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi mengundurkan diri dari jabatan per 25 Maret 2026.

Sementara itu, surat Andrie diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Salah satu isinya adalah meminta kasusnya disidangkan di peradilan umum.

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Bantah Isu Andrie Yunus Buta Permanen: Penglihatan Masih Bisa Diselamatkan

"Kami membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Dimas di Jakarta, 17 April 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Dimas menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme peradilan umum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dinilai lebih tepat untuk kasus tersebut.

Ia menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih relevan dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

"Tindak pidana militer itu berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata. Sementara dalam kasus ini lebih tepat masuk ranah pidana umum," ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa regulasi terkait peradilan militer saat ini masih menjadi perdebatan hukum, termasuk yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Polisi Analisis 260 Kemungkinan Nomor Pelat Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menurut Dimas, terdapat perbedaan pandangan terkait konstruksi perkara.

Oditurat Militer sebelumnya menyebut motif kasus ini bersifat pribadi, namun pihak Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai terdapat indikasi perencanaan yang lebih kompleks.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X