Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi dalam Kasus Korupsi Chromebook

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 2 Juni 2026 | 18:02 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara setelah terseret kasus korupsi Chromebook. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara setelah terseret kasus korupsi Chromebook. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

SENAYANPOST - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah.

Dalam persidangan tersebut, pleidoi akan disampaikan langsung oleh Nadiem maupun tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: DJ Donny Kawal Sidang Eksepsi Nadiem Makarim: Ingatkan soal Evaluasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi

Sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Didakwa Bersama Terdakwa Lain

Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diadili dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan, sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Bantah Dakwaan Rp809 Miliar di Skandal Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tak Ada Uang Masuk ke Saya

Jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X