SENAYANPOST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook dilakukan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Parade Hutasoit menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah menyampaikan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari Nadiem Makarim.
Menurutnya, seluruh argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan akan dipelajari dan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Pertanyakan Dakwaan Jaksa: Koruptor Mana yang Undang Auditor?
"Kami akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam replik terhadap poin-poin yang perlu dijawab secara hukum," kata Parade pada 2 Juni 2026, dikutip SenayanPost.com dari Kejagung RI.
JPU Soroti Klaim Keuntungan Negara
Dalam keterangannya, JPU menyoroti sejumlah argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu poin yang disorot adalah klaim bahwa program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.
Jaksa menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan temuan yang diungkap dalam proses pembuktian.
Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi objek perkara.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi dalam Kasus Korupsi Chromebook
Artikel Terkait
Bantah Dakwaan Rp809 Miliar di Skandal Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tak Ada Uang Masuk ke Saya
DJ Donny Kawal Sidang Eksepsi Nadiem Makarim: Ingatkan soal Evaluasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi
Sebelum Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Akui Terharu Dapat Dukungan Pengemudi Ojol
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi dalam Kasus Korupsi Chromebook
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Pertanyakan Dakwaan Jaksa: Koruptor Mana yang Undang Auditor?