SENAYANPOST - Sebagian publik tengah ramai menyoroti mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Setelah 5 hari beralih menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan untuk kembali menahan eks Menag yang tersandung dugaan skandal korupsi kuota haji 2023-2024 itu ke rutan.
Hal itu sontak menuai sorotan publik usai sebelumnya KPK mengklaim penangguhan penahanan yang diterima Yaqut hanya bersifat sementara.
Lantas, apa alasan KPK kali ini hingga pada akhirnya mencabut status tahanan rumah bagi Gus Yaqut? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut
Terjadwal dan Ada Progres Baru
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya mencabut status tahanan rumah bagi Yaqut.
"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Di samping itu, Asep menambahkan pihaknya telah memiliki progres atau perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.
Yaqut juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya datang kembali ke rutan KPK.
Terlebih, penangguhan penahanan yang sempat dijalani Yaqut juga diklaim berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Artikel Terkait
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Sorot Lemahnya Penegakan Hukum KPK
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp46 Miliar dalam Proyek Pemkab Pekalongan, Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kecipratan 40 Persen
KPK Bongkar Total Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong Capai Rp1,75 Miliar
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut