Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Balai Permasyarakatan 3 Bulan ke Depan

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 11 April 2023 | 18:07 WIB
Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya dipidana kasus korupsi Hambalang. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya dipidana kasus korupsi Hambalang. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

SENAYAN POST - Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023.

Anas Urbaningrum tampak keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 13.30 WIB dengan status cuti menjelang bebas.

Dalam kesempatan itu, Anas Urbaningrum disambut para simpatisannya yang sudah menunggu di luar Lapas Sukamiskin

Baca Juga: Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak

"Alhamdulillah, hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini," kata Anas pada 11 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Rencananya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menjalani program cuti menjelang bebas.

"Saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program cuti menjelang bebas," terangnya.

Baca Juga: Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Lapas Sukamiskin yang sudah menerima dirinya selama kurang lebih delapan tahun terakhir ini.

"Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," jelasnya.

Ditanya soal sakit hati dan permusuhan, Anas menegaskan bahwa ia membuka sikap persahabatan.

Baca Juga: Tiga Anak Muda yang Melakukan Klitih terhadap Anggota Kopassus, Mengaku Sakit di Bagian Ini

"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya, sikap persahabatan," ujarnya.

Menurutnya, hal itu biasa dihadapi sebagai seorang aktivis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X