SENAYAN POST - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa tiga pimpinan lembaga antikorupsi tersebut terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Tiga pimpinan KPK yang diperiksa oleh Dewas adalah Wakil Ketua Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pamolango terkait pemberhentian tidak hormat Endar Priantoro yang kini masih menjadi tanda tanya.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan secara hormat oleh KPK dua hari setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersurat kepada Ketua Firli Bahuri.
Baca Juga: Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Balai Permasyarakatan 3 Bulan ke Depan
"Hari ini, saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian ke Mabes Polri, intinya itu," kata Nurul Ghufron pada 12 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Ghufron mengonfirmasi bahwa ada pimpinan KPK lain yang sedang diperiksa terkait kasus ini.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja," katanya singkat.
Untuk hasilnya sendiri akan disampaikan oleh Dewas KPK.
"Nanti tentang hasilnya ditanyakan ke Dewas KPK saja," jelasnya.
Sementara itu, Nawawi mengaku tidak ada persiapan khusus terkait pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK.
Baca Juga: Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
"(Persiapan) nggak juga sih, soalnya kami cuma mau ngomong apa adanya saja," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Artikel Terkait
Bupati Meranti Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Salah Satunya Akan Digunakan Safari Politik Pilkada 2024
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!
Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak
Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Balai Permasyarakatan 3 Bulan ke Depan