Sempat 'Hilang' usai 7 Hari Ditahan, Gus Yaqut Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 24 Maret 2026 | 22:05 WIB
Gus Yaqut, tersangka kasus korupsi kuota haji mengaku senang bisa sungkem ke ibu dan kembali ke Rutan KPK. (Instagram.com/@gusyaqut)
Gus Yaqut, tersangka kasus korupsi kuota haji mengaku senang bisa sungkem ke ibu dan kembali ke Rutan KPK. (Instagram.com/@gusyaqut)

SENAYANPOST - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Hal itu terjadi usai ramai eks Menag yang terjerat skandal korupsi kuota haji itu dipertanyakan terkait status tahanan rumah yang sempat diberikan oleh KPK pada 19 Maret 2026 lalu.

Alhasil, Yaqut mendapatkan jatah 4 hari untuk menjadi tahanan rumah dan bisa Lebaran bersama keluarganya.

"Gimana Gus Yaqut lebarannya?" tanya wartawan saat menemui Yaqut yang sedang digiring menuju ke Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Baca Juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan usai Jalani Penangguhan Penahanan, Ini 3 Alasan KPK Cabut Status 'Tahanan Rumah'

Menjawab hal itu, Yaqut mengaku senang bisa Lebaran di rumah karena membuatnya memiliki kesempatan sungkem ke sang ibu.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jawab Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut mengakui permintaan penangguhan tahanan itu datang dari pihak keluarganya.

"Permintaan kami," ujar Yaqut singkat.

Sempat Menghilang usai 7 Hari Ditahan

Bagi yang belum tahu, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut

Kendati demikian, publik mempertanyakan perubahan status penahanan dari Yaqut yang tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.

Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK justru pada awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X