"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan," jelas Abdullah.
"Di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," bebernya.
Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi Google dengan Gojek adalah kegiatan pribadi.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi dalam Kasus Korupsi Chromebook
Hakim menyebut, Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo) dengan rincian 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan," tegas Abdullah.
"Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," tambahnya.
Kewenangan Stafsus Nadiem Dianggap Berlebihan
Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan telah melanggar aturan karena bekerja melampaui dari kewenangannya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim menilai staf Nadiem Makarim tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.
Baca Juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Akui Terharu Dapat Dukungan Pengemudi Ojol
"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," terang Sunoto.
Sunoto membeberkan, staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.
"Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," tandasnya.***