5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:07 WIB
Berikut lima alasan hakim jatuhkan vonis bersalah pada Nadiem Makarim yang terlibat kasus korupsi Chromebook. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Berikut lima alasan hakim jatuhkan vonis bersalah pada Nadiem Makarim yang terlibat kasus korupsi Chromebook. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Perbuatan Nadiem itu dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan 3 terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sosok Nadiem yang tidak pernah dibui dan jejak rekamnya yang baik dalam kontribusi terhadap negara.

Baca Juga: JPU Siapkan Replik, Sebut Sejumlah Argumen Pleidoi Nadiem Makarim Tak Sesuai Fakta Sidang Kasus Korupsi Chromebook

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," terang Purwanto.

Apa Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem?

Ada pun hal yang memberatkan bagi Nadiem, yakni perbuatannya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Hakim menyebut, kondisi finansial Nadiem yang dinilai berlebih juga menjadi bahan pertimbangan pemberat.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim berpendapat Nadiem tak memiliki alasan keterdesakan ekonomi dalam melakukan korupsi.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ungkap Abdullah.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Pertanyakan Dakwaan Jaksa: Koruptor Mana yang Undang Auditor?

Pengadaan Chromebook Dinilai Untungkan Google

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap proses pengadaan Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM) oleh Nadiem, telah menguntungkan korporasi Google.

Hakim menilai, korporasi multinasional tersebut dapat mengintervensi sistem pendidikan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X