SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AYS diduga berperan dalam proses penunjukan mitra pelaksana Program MBG.
Diduga Intervensi Verifikasi Mitra MBG
Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra pelaksana Program MBG.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Akui Sempat Komunikasi dengan Sony Sonjaya
Dalam proses tersebut, ia disebut memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG guna mengetahui lokasi atau titik dapur yang masih kosong.
Penyidik menduga AYS turut memengaruhi proses seleksi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal resmi mitra MBG.
Menurut Syarief, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan mendapatkan persetujuan justru dibatalkan status pendaftarannya.
"Yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Fasilitasi Pendaftaran SPPG Baru Meski Portal Ditutup
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya calon mitra baru ke dalam sistem meskipun masa pendaftaran telah berakhir.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru yang mendaftar lewat portal yang sudah tutup," ujar Syarief.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dua Klaster Penyidikan Korupsi MBG, Kasus Pengadaan Motor Listrik Jadi Fokus Awal