SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdimengatakan surat permohonan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Syarief melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penyidik belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut karena masih harus mencocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Fakta di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Disorot
"Tidak ada, kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," ujarnya.
Sony Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menyampaikan keinginan menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, pernyataan tersebut telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator," kata Krisna, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Pesan Gus Miftah untuk Pejabat dan Petugas SPPG dalam MBG: Sekali Berkhianat, Haram Masuk Surga
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena Sony ingin memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Selain itu, Sony disebut ingin menjelaskan posisinya dalam kasus yang kini sedang diusut oleh penyidik Jampidsus.