Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG: Sudah Lama Dipelajari Sebelum Naik ke Penyidikan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 7 Juni 2026 | 16:01 WIB
Kejagung RI menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi MBG sudah lama dipelajari sebelum naik ke penyidikan. (Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI)
Kejagung RI menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi MBG sudah lama dipelajari sebelum naik ke penyidikan. (Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI)

SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melalui proses kajian yang cukup panjang sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya memang memberikan perhatian khusus terhadap program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk Program MBG.

Menurut Syarief, proses pengumpulan data dan pendalaman informasi telah dilakukan sejak lama sehingga langkah peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dapat dilakukan dengan relatif cepat.

"Ini sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama, hanya saja kami membutuhkan data-data yang lebih banyak. Jadi mungkin terlihat dari penyelidikan ke penyidikan prosesnya cepat," kata Syarief pada 4 Juni 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Kejagung: Dadan Hindayana cs Tersangka Kasus Korupsi MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG

Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan kajian mendalam terhadap perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Karena memang sebelumnya sudah kami pelajari, dan proses pendalaman itu sudah berlangsung cukup lama," ujarnya.

Syarief menambahkan, Kejagung terus memberikan perhatian terhadap program-program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari penyimpangan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi MBG, yaitu Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Baca Juga: Nanik S Deyang Sebut Bakal Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Anggaran Optimalkan Program MBG

Ketiganya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah dilakukan penahanan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Terbaru, SS yang merupakan salah satu tersangka, mengajukan diri sebagai justice collaborator.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X