Fakta di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Disorot

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Selasa, 9 Juni 2026 | 11:29 WIB
Menyoroti penuturan investor terkait dugaan penipuan senilai Rp218 miliar dalam perjanjian kelola 97 dapur MBG (Instagram.com/@voktis.id)
Menyoroti penuturan investor terkait dugaan penipuan senilai Rp218 miliar dalam perjanjian kelola 97 dapur MBG (Instagram.com/@voktis.id)

SENAYANPOST - Pengakuan investor dalam program dapur perintis Makan Bergizi Gratis (MBG), Ir H Munjayin terkait skandal dugaan penipuan investasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), tengah disorot publik

Dalam kasus ini, Munjayin mengaku menjadi korban dugaan penipuan itu, setelah menyetorkan dana Rp218,25 miliar untuk mengelola 97 Dapur MBG di sejumlah wilayah Indonesia.

Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi menuturkan, dana tersebut telah disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat BGN.

Yazdi memastikan, PKS tersebut ditandatangani atas nama Letjen TNI (Purn), Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca Juga: Pesan Gus Miftah untuk Pejabat dan Petugas SPPG dalam MBG: Sekali Berkhianat, Haram Masuk Surga

"Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar," ungkap Yazdi dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat.

Usut punya usut, pembayaran yang dilakukan pihak investor itu dilakukan secara bertahap, melalui uang tunai, transfer, dan cek.

Kemudian, dana itu diserahkan sebagai bagian dari kerja sama pengambilalihan 97 dapur perintis MBG, mulai dari Aceh, Sulawesi, hingga Papua.

Kuasa hukum Munjayin mengatakan, kliennya dijanjikan memperoleh hak pengelolaan 97 dapur melalui Yayasan Karisma Cendekia Indonesia.

Yazdi menyebut, hak pengelolaan dapur-dapur perintis MBG yang dijanjikan hingga kini tidak pernah terealisasi.

"Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama 1-2 minggu setelah pembayaran tahap pertama," tutur Yazdi.

"Pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi," bebernya.

Perihal itu, Yazdi mengatakan, pihaknya belum memperoleh hak pengelolaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BGN.

Munjayin lantas merasa pihaknya menjadi korban penipuan dalam kerja sama pengambilalihan dapur perintis MBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X