SENAYANPOST - Pengakuan investor dalam program dapur perintis Makan Bergizi Gratis (MBG), Ir H Munjayin terkait skandal dugaan penipuan investasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), tengah disorot publik
Dalam kasus ini, Munjayin mengaku menjadi korban dugaan penipuan itu, setelah menyetorkan dana Rp218,25 miliar untuk mengelola 97 Dapur MBG di sejumlah wilayah Indonesia.
Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi menuturkan, dana tersebut telah disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat BGN.
Yazdi memastikan, PKS tersebut ditandatangani atas nama Letjen TNI (Purn), Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Baca Juga: Pesan Gus Miftah untuk Pejabat dan Petugas SPPG dalam MBG: Sekali Berkhianat, Haram Masuk Surga
"Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar," ungkap Yazdi dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat.
Usut punya usut, pembayaran yang dilakukan pihak investor itu dilakukan secara bertahap, melalui uang tunai, transfer, dan cek.
Kemudian, dana itu diserahkan sebagai bagian dari kerja sama pengambilalihan 97 dapur perintis MBG, mulai dari Aceh, Sulawesi, hingga Papua.
Kuasa hukum Munjayin mengatakan, kliennya dijanjikan memperoleh hak pengelolaan 97 dapur melalui Yayasan Karisma Cendekia Indonesia.
Yazdi menyebut, hak pengelolaan dapur-dapur perintis MBG yang dijanjikan hingga kini tidak pernah terealisasi.
"Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama 1-2 minggu setelah pembayaran tahap pertama," tutur Yazdi.
"Pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi," bebernya.
Perihal itu, Yazdi mengatakan, pihaknya belum memperoleh hak pengelolaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BGN.
Munjayin lantas merasa pihaknya menjadi korban penipuan dalam kerja sama pengambilalihan dapur perintis MBG.
Artikel Terkait
Kejagung: Dadan Hindayana cs Tersangka Kasus Korupsi MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG
Tersangka Kasus Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG: Sudah Lama Dipelajari Sebelum Naik ke Penyidikan
Mahfud MD Singgung Dugaan Pengadaan IT Rp1,2 Triliun Usai Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG
Pesan Gus Miftah untuk Pejabat dan Petugas SPPG dalam MBG: Sekali Berkhianat, Haram Masuk Surga