SENAYAN POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah empat orang terkait korupsi proyek pembangunan Gereja pergi ke luar negeri.
Empat orang baru tersebut berasal dari dua sektor yang berbeda.
Tiga orang berasal dari sektor swasta, sedangkan satu orang merupakan ASN.
Baca Juga: Resmi Berbaju Oranye, KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Mereka setidaknya dilarang meninggalkan Indonesia selama 6 bulan kedepan.
Bahkan bisa diperpanjang tergantung dengan hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Balai Kota Bandung
Hal itu disampaikan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Ali Fikri, Jakarta (22/8/2023).
Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tindakan pencegahan ini telah diajukan sejak Juli 2023.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Amien Rais Bersama Koalisi KPI Desak KPK Pemberantasan KKN
KPK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Meski begitu, Ali Fikri belum mengungkapkan siapa-siapa saja empat orang tersebut.
Artikel Terkait
Komentar Warga Usai Wali Kota Yana Mulyana Ditangkap OTT KPK: Memalukan Bandung Saja
Resmi Berbaju Oranye, KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Balai Kota Bandung
Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK
Rizal Ramli dan Amien Rais Bersama Koalisi KPI Desak KPK Pemberantasan KKN