Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Balai Kota Bandung

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 17 April 2023 | 20:59 WIB
KPK belum lama ini menggeledah Balai Kota Bandung buntut penangkapan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap. (Instagram.com/@official.kpk)
KPK belum lama ini menggeledah Balai Kota Bandung buntut penangkapan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap. (Instagram.com/@official.kpk)

SENAYAN POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menggeledah Balai Kota Bandung buntut tertangkapnya Yana Mulyana dalam kasus suap Bandung Smart City.

Penggeledahan Balai Kota Bandung ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak setelah sebelumnya Yana Mulyana ditetapkan tersangka kasus suap.

Diketahui, Yana Mulyana dan beberapa tersangka lainnya terseret dalam kasus suap pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet dalam program Bandung Smart City setelah OTT KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Prediksi Attack on Titan Final Season Part 3 Episode 2, dari Nasib Historia Reiss hingga Akhir Eren Yeager

"Ya, benar ada penggeledahan," kata Johanis Tanak pada 17 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Proses penggeledahan ini menurutnya wajar dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

"Setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," pungkasnya.

Baca Juga: Berkah Temboro, Kafe Instagrameble di Madinah van Java

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam program Bandung Smart City.

Selain Yana, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK telah menetapkan enam orang tersangka," kata Nurul Ghufron yang juga Wakil Ketua KPK pada Minggu, 16 April 2023.

Baca Juga: Pyo Ye Jin Blak-blakan Ungkap Tipe Pria Idaman di Acara My Little Old Boy, Lee Je Hoon Orangnya?

Lima orang tersangka itu adalah Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung, Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) benny, Manajer PT SMA, Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Sebagai tindak lanjut, Yana dan kelima tersangka lainnya akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X