Ade menerangkan bahwa batas waktu penelitian berkas itu adalah 14 hari setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima oleh JPU dari penyidik," terangnya.
Sebelumnya, berkas kasus penganiayaan berat itu sempat dikembalikan Kejati karena ada yang belum lengkap.
Namun, kini penyidik sudah melengkapinya dengan keterangan saksi tambahan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Presiden Mesir Menangis di Makam Nabi Muhammad SAW
Terkait berkas perkara kasus Mario Dandy, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky berharap rampung sesegera mungkin.
Dengan begitu akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua.
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti," kata Rohman.
Rohman dan pihaknya yakin kali ini Kejati akan menyatakan lengkap dalam waktu dekat karena sudah dilengkapi.
"Insya Allah mungkin tidak ada kekurangan lagi. Jadi bisa cepat. Jadi, tidak perlu dikembalikan lagi," terangnya.
Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan karena ada yang dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Apa Itu FOMO? Simak 5 Tips Ampuh untuk Mengatasinya
"Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini," jelas Rohman.***
Artikel Terkait
Ayah David Bongkar Tabiat Mario Dandy cs, Sebut Pucat Pasi setelah Sempat Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy Tak Dijenguk Keluarga saat Terseret Kasus Penganiayaan, Ayah David: Bohong Besar!
Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini
Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kapan Sidangnya?