Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 22 Mei 2023 | 17:01 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan memberikan pengakuan terkait kasus yang menimpa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (PMJ News/Fajar)
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan memberikan pengakuan terkait kasus yang menimpa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (PMJ News/Fajar)

Ade menerangkan bahwa batas waktu penelitian berkas itu adalah 14 hari setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar yang Isunya Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Punya Motor Seharga Rp2 Jutaan

"Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima oleh JPU dari penyidik," terangnya.

Sebelumnya, berkas kasus penganiayaan berat itu sempat dikembalikan Kejati karena ada yang belum lengkap.

Namun, kini penyidik sudah melengkapinya dengan keterangan saksi tambahan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Presiden Mesir Menangis di Makam Nabi Muhammad SAW

Terkait berkas perkara kasus Mario Dandy, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky berharap rampung sesegera mungkin.

Dengan begitu akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua.

"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti," kata Rohman.

Baca Juga: G7 Summit: Jokowi Temui Presiden Volodymyr Zelenskyy, Bahas soal Perang Ukraina hingga Masalah Pangan

Rohman dan pihaknya yakin kali ini Kejati akan menyatakan lengkap dalam waktu dekat karena sudah dilengkapi.

"Insya Allah mungkin tidak ada kekurangan lagi. Jadi bisa cepat. Jadi, tidak perlu dikembalikan lagi," terangnya.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan karena ada yang dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Apa Itu FOMO? Simak 5 Tips Ampuh untuk Mengatasinya

"Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini," jelas Rohman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X