"Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," terangnya.
Mellisa menerangkan setidaknya ada 10 unsur yang membuktikan bahwa Agnes alias AG memang terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Pihaknya berharap tersangka lainnya diberikan tuntutan vonis hukum maksimal ata skasus ini.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan Agnes alias AG, anak yang berkonflik dengan hukum pada Rabu, 5 April 2023.
Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...
Diketahui, sidang tersebut digelar secara tertutup.
Agnes alias AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Selain itu, Agnes alias AG yang juga pacar dari Mario Dandy Satrio juga didakwa dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...
Jaksa Tuntut Agnes alias AG Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan terhadap David, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan
Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG