SENAYAN POST - Kasus Tragedi Kanjuruhan masih menyisakan duka bagi keluarga korban.
Belum lama ini, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 orang.
Di antara terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dua di antaranya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: One Piece Chapter 1078: Topi Jerami dan Dr Vegapunk dalam Bahaya Besar di Pulau Egghead!
Keluarga korban yang diwakili oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengungkapkan kekecewaannya.
Hal ini diungkapkan Ketua Tatak, Imam Hidayat belum lama ini.
"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini," kata Imam Hidayat pada 16 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Dr Romantic 3 Kembali ke Hadapan Pemirsa, Kapan Jadwal Tayangnya?
Terlebih lagi ada yang divonis bebas dalam kasus yang sempat menjadi perhatian dunia internasional itu.
"Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," tambahnya.
Imam mengatakan bahwa dari awal pihaknya sudah menolak laporan A yang berisi kelalaian.
Baca Juga: Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 7 Sub Indo Tayang Malam Ini: Terbongkarnya Kedok On Ha Joon
Menurutnya, laporan tersebut juga banyak kejanggalan.
"Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya karena banyak kejanggalan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah P21, Venna Melinda Bantah Tudingan Pembohongan Publik
Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 7 Sub Indo Tayang Malam Ini: Terbongkarnya Kedok On Ha Joon
Ekonomi Pancasila dari Perspektif Hankamnas (Sebuah Refleksi Atas Kasus-kasus Aktual)
Dr Romantic 3 Kembali ke Hadapan Pemirsa, Kapan Jadwal Tayangnya?
One Piece Chapter 1078: Topi Jerami dan Dr Vegapunk dalam Bahaya Besar di Pulau Egghead!