KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 27 Februari 2026 | 17:07 WIB
KPK belum lama ini terima audit BPK RI terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji yang menyeret eks Menag Gus Yaqut. (Instagram.com/@gusyaqut)
KPK belum lama ini terima audit BPK RI terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji yang menyeret eks Menag Gus Yaqut. (Instagram.com/@gusyaqut)

SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024.

Diketahui, kasus korupsi kuota haji 2024 ini telah menyeret sejumlah nama, salah satunya mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Hasil audit BPK RI ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum lama ini.

"Ya, benar," kata Asep Guntur Rahayu pada 27 Februari 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Fakta Lain saat Arab Saudi Beri Tambahan 20 Ribu Kuota Haji hingga Seret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Asep mengungkapkan bahwa hasil audit yang diserahkan BPK tersebut merupakan laporan per tanggal 24 Februari 2026.

Meskipun telah dikonfirmasi, Asep tidak menyebutkan angka kerugian negara yang diakibatkan korupsi kuota haji tersebut.

"Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK) ya," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada awal tahun ini, tepatnya 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X