SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024.
Diketahui, kasus korupsi kuota haji 2024 ini telah menyeret sejumlah nama, salah satunya mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Hasil audit BPK RI ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum lama ini.
"Ya, benar," kata Asep Guntur Rahayu pada 27 Februari 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Asep mengungkapkan bahwa hasil audit yang diserahkan BPK tersebut merupakan laporan per tanggal 24 Februari 2026.
Meskipun telah dikonfirmasi, Asep tidak menyebutkan angka kerugian negara yang diakibatkan korupsi kuota haji tersebut.
"Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK) ya," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK
Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada awal tahun ini, tepatnya 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut, Menag Nasaruddin Buka Suara dan Klaim Pelaksanaan 2025 Aman
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Penyidikan Tanpa Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bambang Widjojanto Singgung Perubahan Kebijakan di KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK
Mahfud MD Beberkan Fakta Lain saat Arab Saudi Beri Tambahan 20 Ribu Kuota Haji hingga Seret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas